"Dasar hukum untuk pengembalian uang ini adalah Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar OC Kaligis dalam rilis persnya pada akhir Februari lalu.
BACA JUGA:Calon Nasabah Wajib Tau! KUR BRI Ada Asuransi Penting, Seperti Apa ya? Simak Informasinya..
BACA JUGA:Yuk Kenali! Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?
OC Kaligis telah memenangkan gugatan terkait pengembalian dananya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, serta di Pengadilan Tinggi dengan nomor 176/PDT/2022/PT.DKI.
Meski telah memenangkan gugatan, OC Kaligis mengklaim belum menerima seluruh dana tabungannya.
Upaya untuk menagih kepada Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir pun hingga saat ini belum membuahkan hasil.