Bagaimana Nasib Polis Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi? Begini Instruksi Terbaru dari OJK!

Rabu 21 Aug 2024 - 11:57 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Dasar hukum untuk pengembalian uang ini adalah Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar OC Kaligis dalam rilis persnya pada akhir Februari lalu.

BACA JUGA:Calon Nasabah Wajib Tau! KUR BRI Ada Asuransi Penting, Seperti Apa ya? Simak Informasinya..

BACA JUGA:Yuk Kenali! Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?

OC Kaligis telah memenangkan gugatan terkait pengembalian dananya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, serta di Pengadilan Tinggi dengan nomor 176/PDT/2022/PT.DKI.

Meski telah memenangkan gugatan, OC Kaligis mengklaim belum menerima seluruh dana tabungannya.

Upaya untuk menagih kepada Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir pun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kategori :