"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar Ega kuasa hukum Azizah Salsha di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari detikcom.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk meng-update status mereka," lanjutnya.
Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM dengan jeratan pasal UU ITE.
Kategori :