BACAKORAN.CO - Setelah veral dan banyak terjadinya penolakan yang dilakuakn terhadap keputusan MK.
Apalagi beredar isu akan majunya Kaesang Pangarep sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Akun media sosialnya Jimly Asshiddiqie yang merupakan Majelis Kehormatan MK mengungkap Kaesang masih dapat maju Cawagub.
Baleg DPR kebut pengesahan RUU pilkada dengan usulkan syarat umur minimum calon gubernur 30 tahun saat pelantikan sehingga membuka peluang Kaesang maju pada pilkada 2024.--istimewa
Dalam postingannya di akun X@JimlyAs, Jimly Asshiddiqie menuliskan jika sebelum peraturan KPU menindak lanjuti putusan MK tentang usia calon kepala daerah.
BACA JUGA:Resmi! NasDem Dukung Luthfi – Kaesang di Pilgub Jateng 2024, Bagaimana Nasib Taj Yasin?
Maka Kaesang Pangarep masih dapat maju dalam kontestan Pilkada 2024 mendatang.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA,” tulisnya.
“Jika sampai, 27-8-24, belum ada Per-KPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tambah Jimly.
Dalam putusan MK membatalkan putusan MA yang menetapkan usia calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 berusia 30 tahun saat pelantikan.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Sedangkan pihak PDR RI dalam rapat Badan Legislativ beberapa waktu lalu memutuskan untuk menganulir keputusan MK yang menyebabkan munculnya protes dari berbagai kalangan.
Akan tetapi saat akan mengesahkan putusan Beleg dalam sidang Peripurna, ternyata anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan dan sidang akhirnya di tunda.