BACAKORAN.CO - Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap karhutla di Kabupaten OKI, OI dan Muba.
Membuat masyarakan melaporkan 3 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI).
3 perusahaan itu yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta, dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
Ketiganya bakal hadapi sidang gugatan kebakaran hutan yang dilayangkan 12 perwakilan warga Sumsel.
BACA JUGA:Viral! Kasus Kebakaran Apartemen Centra di Jalan Sentra Timur Cakung, Diduga Karena...
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 29 Agustus 2024, permohonan gugatan terhadap 3 perusahaan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
Masih dilihat dari SIPP PN Palembang, sidang gugatan tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan bakal digelar pada Kamis dua pekan mendatang.
Sidang gugatan bakal digelar pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan di ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang.
Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palemban.
BACA JUGA:Manggarai Kebakaran Jalanan Ditutup dan Macet, Ini 4 Jalur Alternatif yang Bisa Kamu Lalui
Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.
Sementara, selaku termohon gugatan yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
Ke 12 perwakilan masyarakat Sumsel serta penggiat lingkungan hidup tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) melayangkan pepohonan gugatan ke PN Palembang.
Saat pengajuan permohonan gugatan disertai dengan aksi teatrikal dampak kabut asap karhutla sekaligus bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.