Harapannya ada di PDI perjuangan saat sebelum partai itu belum memiliki calon.
BACA JUGA:Incumbent Tak Jadi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Blora, PDIP Majukan Calonnya, Ini Dia ...
Peluang ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Puluang Anies kembali tertutup sehari setelah putusan itu.
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan MK tersebut pada Rancangan Undang Undang Pilkada atau RUU Pilkada.
Namun, ketika hendak disahkan sejumlah masyarakat melakukan demontrasi untuk menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut.
Kemudian DPF membatalkan pengesahan itu, dan peluang Anies muncul kembali, serta tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum mengusung pasangan calon.
Anies bersama timnya sudah mendatangi kantor DPD PDIP DKI Jakarta untuk mengusulkan namanya maju di Pilkada Jakarta.
Bahkan Anies juga sempat menyambangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat saat Megawati Soekarnoputri tengah mengumumkan nama-nama calon yang akan diusung di Pilkada.
Namun sampai akhir acara, tidak ada nama Anies Baswedan yang disebut.
BACA JUGA:Batal Dukung Komika Marshel di Pilkada Tangsel, Senior PKS Ucapkan Terima Kasih, Bilang Begini!
Sehingga peluang Anies menipis setelah terdengar kabar bahwa PDIP tidak akan mencalonkannya di Pikada Jakarta.