BACAKORAN.CO - Tragis! Ahmad Nizam, bocah 6 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas dalam karung pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Anak malang ini diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, IF.
Kejadian ini terjadi karena kecemburuan IF terhadap kasih sayang suaminya, yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anak kandung mereka.
Karena tindakannya, IF kini terancam hukuman berat.
BACA JUGA:Pihak Keluarga Korban Penusukan Kakek Minto Pertanyakan Status ODGJ Pelaku, Anak Korban
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi Hadiri Rakornas Posyandu 2024
Dia dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 80 UUPA dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ibu kandung Nizam, Tiwi, yang berada di Jakarta saat kejadian, sangat terpukul mendengar anaknya tewas dengan mengenaskan.
"Saya tidak menyangka IF bisa sekejam itu kepada Nizam," kata Tiwi dengan suara bergetar.
Tiwi bercerita, komunikasi terakhirnya dengan Nizam terjadi seminggu sebelum kejadian.
BACA JUGA:Jokowi Buka Suara Terkait Tudingan
"Nizam sempat minta dibelikan meja belajar," kenang Tiwi, mengenang keinginan terakhir anaknya sebelum kejadian naas itu terjadi.
Sudah dua tahun lamanya Tiwi terpisah dari Nizam sejak anaknya berusia 4 tahun.
Saat pemakaman Nizam, Tiwi tak kuasa menahan air mata.