BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan berita yang bikin geleng-geleng kepala.
Toni Tamsil alias Aki, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda Rp5 ribu.
Kabar ini pertama kali muncul di akun Instagram @jakarta.keras pada Senin, 2 September 2024, dan langsung menjadi bahan perbincangan panas di kolom komentar.
Tidak sedikit netizen yang melontarkan hujatan dan sindiran pedas terkait keputusan ini.
BACA JUGA:Viral! Kawasan Wisata Gunung Ebeng-ebeng di Lumajang Terbakar, Penyebab Kebakaran Dipicu...
BACA JUGA:Viral! Oknum Pihak Rumah Sakit Medistra Melarang Nakes Menggunakan Hijab, Gimana Nih Netizen...
Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk kasus sebesar itu.
"Hukuman kok gitu? Buat apa ada hukum kalau begini jadinya?" tulis salah satu netizen dengan nada kesal.
Sidang putusan ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Listianto Rohmat Budiarto.
Namun, ada fakta menarik di balik kasus ini yang mungkin belum banyak diketahui.
BACA JUGA:Mengenaskan! Penemuan Jasad Anak Perempuan di TPU Talang Kerikil Sumsel, Diduga Kasus Pembunuhan...
Toni Tamsil bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi atau pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut.
Ia hanya didakwa dalam kasus obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan dalam skandal besar tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3,6 tahun penjara.