Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling di Kantor Kemenko

Jumat 30 Aug 2024 - 22:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Jakarta,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH. M.S.E, yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI).

Memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Illegal Drilling yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024) pagi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Serap Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla dan Illegal Drilling

BACA JUGA:19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Dalam kesempatan itu, Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi.

Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa.

"Balah satunya yang  sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," ujar Elen.

Di Sumsel saat ini menurut Elen, sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Event SRGF Dampak Baik Bagi Perekonomian OKU Selatan

BACA JUGA:Seperti Apa Sih Sistem Perekonomian Ideologi Fasisme yang dikontrol Kuat Oleh Pemerintah? Cek Faktanya Disni..

Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres.

Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait.

Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini.

" Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan.

Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen.

BACA JUGA:Jepang Hindari Badai Resesi, Perekonomian Bangkit dengan Catatkan Pertumbuhan Segini!

BACA JUGA:Perekonomian China Makin Membaik, Aktivitas Masyarakat Selama Libur Imlek Ini Jadi Pendorongnya!

Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres.

Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum , penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dll.

Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden.

BACA JUGA:Peternak Cobain! Manfaat Azolla Sebagai Pakan Ayam Ternak, Solusi Ekonomis Dalam Peternakan...

BACA JUGA:5 Jenis Pakan Alternatif untuk Ayam Petelur, Ekonomis Tanpa Mengorbankan Kualitas Telur, Apa Aja Ya?

Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini menurut Elen terdiri dari beberapa hal. Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling.

Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya, tidak hanya terkait pengaturan disisi minyak dan gas bumi saja tapi juga terkait perizinan lingkungan. Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum.

Usulan solusi berikutnya kata Elen adalah pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis.

Kategori :