BACAKORAN.CO - Saaih Halilintar adik dari YouTuber ternama Atta Halilintar, terpaksa membatalkan partisipasinya dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh 2024 untuk cabang olahraga golf karena kendala administrasi.
Ketidakikutsertaan Saaih menjadi jelas ketika namanya tidak tercantum dalam daftar peserta PON dari Provinsi Banten pada cabang tersebut.
Menurut Paulus Rudy JR, pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Provinsi Banten kendala utama yang dihadapi Saaih adalah keterlambatan pengiriman dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
"KTP baru dikirimkan kepada saya pada 18 Juli," ungkap Rudy dalam sebuah wawancara di salah satu kanal YouTube.
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Rudy menekankan bahwa mereka tidak ingin mengambil risiko dengan memasukkan nama peserta yang administrasinya belum lengkap, karena jika terjadi masalah, tidak akan ada kesempatan untuk mengganti nama peserta.
Di akun Instagramnya, Saaih menunjukkan bahwa ia telah menghabiskan waktu sekitar satu bulan untuk mengikuti seleksi dan mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Dian Mariyun, dari Sub Bidang Kejuaraan dan Prestasi PGI, membenarkan bahwa Saaih telah mengikuti babak kualifikasi yang diadakan di Lapangan Jatinangor yang diikuti oleh seluruh pengurus provinsi untuk memperebutkan 75 kuota peserta.
Sayangnya, meskipun upayanya maksimal, Saaih gagal memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BACA JUGA:Berkas HBA Mantan Bupati Empat Lawang Dinyatakan Tak Lengkap, Terancam Gagal Nyalon
BACA JUGA:Paus Fransiskus Akhiri Kunjungan di Indonesia, Ini Daftar Lengkap Negara Tetangga Tujuan Berikutnya!
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setiap individu yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor.