AMLC menduga Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau sekitar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat (Rp 2,7 Miliar) yang merupakan hasil dari kegiatan kriminal tersebut.
Namun Stephen David selaku pengacara Alice Guo tidak merespon apapun dan kemudian pada Mei 2024 pihak berwenang telah menggrebek Casino di kota Bamban pada Maret lalu.
"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Ibu Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya.
Kategori :