KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...

Sabtu 07 Sep 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insyaallah tanggal 10 (September) kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," kata Afif.

BACA JUGA:Daftar Pilkada Blora dan Jalani Tes Kesehatan, Paslon Abu Nafi-Andika Andikrishna Yakin Bakal Menang!

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Sebelum itu, KPU mengungkap ada dua alternatif yang dapat diambil apabila kotak kosong jadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Adapun alternatif itu ialah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimipin oleh pejabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. 

Di Pilkada 2024 ini, terdapat 41 daerah hanya memiliki satu bakal pasangan calon atau calon tunggal Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan bahwa opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

BACA JUGA:Gagal Maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru, Benarkah?

BACA JUGA:Anies Baswedan Ucap Selamat Kepada Para Calon, Setelah Gagal Maju di Pilkada 2024: Semoga Berjalan Lancar...  

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” kata August.

Namun demikian, tindakan yang diambil nantinya akan tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI. 

“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” imbuhnya. 

Kategori :