BACAKORAN.CO - Aksi pencurian berhasil digagalkan setelah pemilik rumah mencium aroma parfum pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sawah, Desa Jabon, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada 7 September 2024 pukul 03.30 Wib.
Maling yang berinisial RS (20) ini hendak mencuri dengan bermodalkan pahat besi saja ke salah satu rumah suami istri yang berinisial AK (37), dan isteri nya AS (35).
Dalam hal ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang telah menerima laporan sekitar 04.30 Wib, satu jam kemudian setelah adanya aksi maling tersebut.
BACA JUGA:Pencurian Minyak Mentah di Musi Rawas Diduga Libatkan 2 'Orang Dalam' Pertamina, Begini Modusnya
"Sekira jam 03.30 Wib, pada saat korban AK sedang tidur dikamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada didalam kamarnya dan saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju kearah jendela yang sudah terbuka," ujar AKP Dodi Rosjadi.
Setelah itu, korban berhasil menangkap pelaku, dan langsung teriak meminta tolong kepada warga setempat.
"Kemudian korban langsung menangkap orang tersebut saat mau keluar lewat jendela dan terdapat 1(satu) unit HP merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut, pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan orang tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:SADIS! Dua Anggota TNI Kena Bacok, Diduga Gagalkan Pencurian Kelapa Sawit
AKP Dodi menjelaskan jika pelaku menggunakan jaket dan terdapat sebuah pahat besi didalamnya yang digunakan untuk mencuri dan membobol rumah.
"Juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung," tambah dia.
Lebih lanjut, Kapolsek Parung pun menyatakan bahwa kerugian diperkirakan sekitar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan sudah dilakukan proses penindakan lebih lanjut.