BACAKORAN.CO – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada).
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika dari total 1.432 LHKPN yang diajukan bacakada, sebanyak 1.325 laporan dinyatakan lengkap.
Sedangkan sisanya masih belum memenuhi syarat.
"Pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bacakada, dan sebanyak 1.325 laporan dinyatakan lengkap," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (8/9/2024), dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Batal Panggil Kaesang Terkait Laporan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Kok Bisa?
Ketidaklengkapan LHKPN, terang Budi, sebagian besar disebabkan oleh belum dilampirkannya surat kuasa.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya melampirkan surat kuasa yang telah dibubuhi meterai sebagai bagian dari persyaratan pelaporan.
Bagi bakal calon yang ingin melaporkan secara online, KPK menyediakan opsi menggunakan meterai elektronik yang bisa dikirimkan melalui email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Sementara itu, bagi yang ingin melaporkan secara langsung, KPK membuka layanan penerimaan LHKPN hingga pukul 14.00 wib pada akhir pekan ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Ini Alasannya...
"Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN dan dinyatakan lengkap setelah verifikasi akan menerima tanda terima," jelas Budi.
Tanda terima tersebut merupakan syarat penting untuk pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak 2024.
KPK membuka layanan khusus untuk pelaporan LHKPN pada 7-8 September guna memfasilitasi bacakada melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan wajib pendaftaran ke KPU.