BACAKORAN.CO -- Mantan Manager Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin akhirnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa KONI Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021
Majelis Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Namun karena penuntutan dilakukan secara subsidaritas, Hendri menurut Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan subsider kesatu.
Dia dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan negara.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Hanya Dituntut 1,6 Tahun, Sudah Kembalikan Rp 3,4 Miliyar
BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!
Pria yang juga mantan Ketua Umum KONI Sumsel tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan hukuman 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hendri sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Uniknya, jika biasanya dalam kasus dugaan korupsi, terdakwa divonis untuk mengembalikan uang kerugian negara, dalam kasus ini, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH justru merintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembaikan uang terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,"ujar Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Indonesia vs Australia, Shin Tae Yong: Pemain Siap Habis-habisan!
BACA JUGA:Syahrini Masuk dalam Daftar Korban Pelecehan Verbal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran, Ini Kata-katanya..
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta," urainya.
Bagaimana dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 Milyar? ternyata Hendri Zainuddin tidak dibebankan lagi karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, anggota Majelis Hakim Choiri, yang juga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.
Setelah mendengarkan vonis itu, Hendri Zainuddin dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir begitupun JPU juga menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu di Mariana Banyuasin Tertangkap, Usianya Masih Muda
BACA JUGA:Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana di Padang, Setelah Hilang Selama 3 Hari
Vonis yang dijatuhkan kepada Hendri sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hendri sendiri dicegat wartawan seusai sidang enggan berkomentar. "Dengan penasehat hukum saja ya," cetusnya seraya berlalu dan langsung memeluk dan bersalaman dengan kerabatnya yang juga menyaksikan sidang.
Tito Dalkuci, SH kuasa hukum Hendri, menyatakan mereka menyatakan pikir-pikir karena masih bermusyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya.
Terkait soal uang Rp400 juta yang mereka pertanyakan karena ada perbedaan perhitungan kerugian negara, mereka menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan harusnya uang tersebut dikembalikan.