Hendri Zainuddin Hanya Dituntut 1,6 Tahun, Sudah Kembalikan Rp 3,4 Miliyar

TUNTUTAN : Hendri Zainurddin terdakwa kasus tipiko dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (foto :tommy/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin, yang menjadi tersangka dugaan tindak pindana korupsi hanya di tuntut 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 8 Agustus 2024.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Iskandar SH menilai perbuatan Hendri Zainuddin yang diduga dilakukan bersama-sama dengan Suparman Romans (Mantan Sekum KONI Sumsel) dan H Ahmat Tahir (Mantan Ketua Harian KONI Sumsel) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  beberapa pasal.

Diataranya Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.        

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:AKHIRNYA! Hendri Zainuddin Jadi Tersangka. Aneh Tanpa Penahanan?

"Menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Iskandar ketika  membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Tipikor dipimpin Efiyanto SH MH.

Selain itu, JPU juga menuntut  terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp3,4 Miliar."Membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan," tukasnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang di tunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Ditemui seusai sidang, perwakilan kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin yakni Syamsurizal SH didampingi Tito Dalkuci SH menjelaskan bahwa mereka segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.

BACA JUGA:Terbukti Ampuh! 8 Manfaat Daun Sirih Cina, Salah Satunya Ampuh Lawan Diabetes, ini Cara Konsumsinya..

BACA JUGA:Facebook, Instagram dan Threads Hapus Konten Terkait Hamas, Meta Berkilah Salah Operasional, Percaya?

Ditanya soal pengganti uang kerugian negara, Tito menyatakan bahwa sudah nihil. "Sudah dikembalikan, ada yang dikembalikan saat perkara dengan terdakwa Suparman Roman, ada juga yang saat sebelum tuntutan," ucapnya.

Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin itu terkait penggunaan dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Hendri Zainudiin didakwa JPU Kejati Sumsel telah merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Karenaya tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

BACA JUGA:Profil Pemimpin Baru Hamas Yahya Sinwar yang Dijuluki AS sebagai ‘Teroris Global’

BACA JUGA:11 Drama China Romantis Tentang Cowok Bucin yang Bikin Baper dan Gemesin, Fix Meleleh Hayati Bang...

Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Hendri Zainuddin Hanya Dituntut 1,6 Tahun, Sudah Kembalikan Rp 3,4 Miliyar

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- mantan (koni) sumatera selatan (sumsel) , yang menjadi tersangka dugaan tindak pindana korupsi hanya di tuntut 1,5 tahun penjara.

tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) dalam sidang lanjutan kasus sumsel dengan terdakwa di pada pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus, kamis 8 agustus 2024.

jpu dari kejaksaan tinggi (kejati) sumsel iskandar sh menilai perbuatan hendri zainuddin yang diduga dilakukan bersama-sama dengan suparman romans (mantan sekum koni sumsel) dan h ahmat tahir (mantan ketua harian koni sumsel) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  beberapa pasal.

diataranya pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.        



"menuntut terdakwa hendri zainuddin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara," tegas iskandar ketika  membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim tipikor dipimpin efiyanto sh mh.

selain itu, jpu juga menuntut  terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar rp3,4 miliar."membayar denda rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan," tukasnya.

usai pembacaan tuntutan, sidang di tunda dan akan kembali digelar pada 20 agustus 2024 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

ditemui seusai sidang, perwakilan kuasa hukum terdakwa hendri zainuddin yakni syamsurizal sh didampingi tito dalkuci sh menjelaskan bahwa mereka segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jpu.



ditanya soal pengganti uang kerugian negara, tito menyatakan bahwa sudah nihil. "sudah dikembalikan, ada yang dikembalikan saat perkara dengan terdakwa suparman roman, ada juga yang saat sebelum tuntutan," ucapnya.

kasus yang menjerat mantan ketua umum koni sumsel hendri zainuddin itu terkait penggunaan dana hibah kegiatan koni sumsel tahun 2021.

hendri zainudiin didakwa jpu kejati sumsel telah merugikan keuangan negara rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah koni sumsel tahun 2021 senilai rp37,5 miliar.

karenaya tim jpu kejati sumsel menjerat terdakwa hendri zainuddin mantan ketua umum koni sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

hendri zainuddin didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 55 undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Tag
Share