BACAKORAN.CO – Tahun politik kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dengan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Di mana, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada keterkaitan antara maraknya pencetakan uang palsu dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada).
Begitupun saat pelaksanaan pilkada serentak 2024.
Buktinya, polisi berhasil mengungkap rencana penjualan uang palsu senilai Rp1,2 miliar yang dicetak di Bekasi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Jutaan Uang Palsu Asal Jawa Timur Beredar di Kabupaten Ini, Begini Modus Peredarannya
BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Benarkah Diulang Tahun Depan?
Uang palsu itu dijual dengan harga hanya Rp300 juta.
Aksi ini terbongkar berkat keberhasilan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan, jaringan pencetak uang palsu tersebut meminta bayaran Rp300 juta kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
"Mereka minta bayaran segitu (Rp300 juta)," ujar Andri kepada wartawan pada Kamis (12/9/2024).
Andri menyebut para tersangka telah enam kali memproduksi uang palsu.
Dalam setiap produksinya, mereka mampu mencetak 12.000 lembar uang palsu nominal Rp100.000.
Uang palsu yang dicetak sebelumnya sudah terjual.