bacakoran.co

KPU Buka Suara Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Benarkah Diulang Tahun Depan?

KPU buka suara jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024--Sekretaris Kabinet

BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum akan menyusun aturan teknis UU Nomor 10 tahun 2016.

Dalam aturan itu diatur Pilkada akan diulang apabila calon tunggal tidak mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen. 

Yang mengatur pengulangan Pilkada jika suara calon tunggal kalah dibandingkan suara kotak kosong ini diatur dalam Pasal 54B.

"Proses pemilihan ulang ini akan mengikuti seluruh tahapan, termasuk perencanaan, pemutahiran data pemilih, dan pembentukan PPK, PPS, serta KPPS." ujar Anggota KPU RI Idham Kholik dalam perbincangan bersapa Pro 3 RRI, Kamis (12/9/2024). 

BACA JUGA:Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

BACA JUGA:Waduh! Gimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024? Ini Tiga Opsi yang Akan Dilakukan...

Oleh karena itu, Idham menyebutkan bahwa KPU tengah menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan Pilkada ulang, mencakup perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan menyeluruh. 

Mengenai adanya potensi Pilkada ulang ini tergantung hasil suara media dan partisipasi masyarakat penting. 

“Seperti hal-nya Pilkada Kota Makassar pada 2018, di mana pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong, Pilkada tersebut diulang pada tahun 2020. Hal serupa diharapkan terjadi jika kotak kosong memenangkan Pilkada tahun depan,” katanya, dikutip dari laman rri.co.id, Kamis (12/9/2024). 

Ia juga menegaskan, meskipun terdapat kebebasan berekspresi bagi pasangan calon tunggal, KPU tidak bisa memfasilitasi kampanye kotak kosong. 

BACA JUGA:Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024! KPU dan DPR Akan Gelar Rapat Selasa Besok: Ada Kekurangan dan Kelebihan...

BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...

Sebagai bagian dari praktik demokrasi deliberatif, KPU memfasilitasi masukan masyarakat tentang pencalonan melalui surat atau elektronik. 

KPU Buka Suara Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Benarkah Diulang Tahun Depan?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemilihan umum akan menyusun aturan teknis uu nomor 10 tahun 2016.

dalam aturan itu diatur pilkada akan diulang apabila calon tunggal tidak mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen. 

yang mengatur pengulangan pilkada jika suara calon tunggal kalah dibandingkan suara kotak kosong ini diatur dalam pasal 54b.

"proses pemilihan ulang ini akan mengikuti seluruh tahapan, termasuk perencanaan, pemutahiran data pemilih, dan pembentukan ppk, pps, serta kpps." ujar anggota kpu ri idham kholik dalam perbincangan bersapa pro 3 rri, kamis (12/9/2024). 

oleh karena itu, idham menyebutkan bahwa kpu tengah menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan pilkada ulang, mencakup perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan menyeluruh. 

mengenai adanya potensi pilkada ulang ini tergantung hasil suara media dan partisipasi masyarakat penting. 

“seperti hal-nya pilkada kota makassar pada 2018, di mana pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong, pilkada tersebut diulang pada tahun 2020. hal serupa diharapkan terjadi jika kotak kosong memenangkan pilkada tahun depan,” katanya, dikutip dari laman rri.co.id, kamis (12/9/2024). 

ia juga menegaskan, meskipun terdapat kebebasan berekspresi bagi pasangan calon tunggal, kpu tidak bisa memfasilitasi kampanye kotak kosong. 

sebagai bagian dari praktik demokrasi deliberatif, kpu memfasilitasi masukan masyarakat tentang pencalonan melalui surat atau elektronik. 

Tag
Share