NF dan BN terlibat cekcok hebat di Jalan AMD, RT12 RW06, Kelurahan Ciracas.
BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Wanita di Hutan Tahura Raden Soerjo Mojokerto, Berikut Keterangan Polisi...
Saat pertengkaran semakin memanas, BN mengeluarkan kata-kata kotor yang semakin memancing emosi NF.
Tak bisa mengendalikan amarahnya, NF langsung mengeluarkan badik dari celananya dan menusukkan senjata tajam itu sebanyak 12 kali ke tubuh BN, yang saat itu masih berada di dalam mobil.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di depan mata dua anak korban yang berada di dalam mobil.
Sementara, istri korban yang tengah membereskan barang-barang di luar mobil, tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan aksi NF.
BACA JUGA:Polisi Melanggar Aturan Lalulintas Langsung Ditilang yang Rambut Gondrong Digunting
Setelah penusukan brutal tersebut, BN segera dibawa ke RSUD Kampung Rambutan.
Sayangnya, karena luka tusuk yang cukup parah, nyawa BN tidak dapat diselamatkan.
NF berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menambahkan bahwa pelaku kini menghadapi dakwaan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau pasal 338 KUHP (Pembunuhan) atau pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya mengatasi konflik keluarga dengan cara yang bijaksana dan damai agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi.