Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total mencapai 12.000 lembar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, percetakan ini sudah beroperasi sejak tahun 2011.
Selama 13 tahun beroperasi, sindikat ini berhasil memproduksi uang palsu dalam jumlah besar tanpa terendus pihak berwenang.
Aktivitas harian percetakan ini tampak normal di mata warga sekitar, namun ternyata di balik itu terdapat operasi besar yang melanggar hukum.
Keberhasilan pengungkapan sindikat uang palsu ini menjadi prestasi tersendiri bagi Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Wanita di Hutan Tahura Raden Soerjo Mojokerto, Berikut Keterangan Polisi...
BACA JUGA:Polisi Melanggar Aturan Lalulintas Langsung Ditilang yang Rambut Gondrong Digunting
Dengan modus yang terencana rapi, sindikat ini berhasil menipu banyak pihak.
Namun berkat kerja keras dan investigasi mendalam, akhirnya aksi ilegal ini terhenti.
Kini, para pelaku harus menghadapi proses hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, terutama terhadap usaha yang mungkin menyembunyikan praktik-praktik ilegal.