Bak Kejatuhan Durian Runtuh, Ipin Tasripin Pegawai Non ASN Tasikmalaya Dapat Saldo Rp 7,8 Miliar

Sabtu 14 Sep 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Ipin juga memastikan kepada teman-teman sekantornya tetapi mereka semua menerima jumlah yang biasa, yakni Rp 95 ribu.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencairan uang tersebut, Ipin mengungkapkan bahwa dana tersebut baru bisa dicairkan ketika kontrak kerjanya berakhir pada bulan Desember.

"Saya juga bingung, soalnya saldo di rekening saya tak bisa dicairkan. Soalnya, katanya Desember kalau kontrak kerja habis, baru bisa dicairkan," jelasnya.

Kejadian menjadi viral di media sosial banyak warganet yang berspekulasi dan memberikan komentar mengenai kasus ini.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Rencana Terkait Pembangunan IKN di Era Prabowo

BACA JUGA:Faby Marcelia Bikin Konten Tentang Sindir Selingkuh, Revand Narya Langsung Klarifikasi!

Ada yang menduga bahwa Ipin menjadi korban dari kesalahan sistem atau bahkan pencucian uang.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Melati Usman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan belum bisa memberikan komentar resmi atas kejadian tersebut.

Sementara itu, Ipin hanya bisa menunggu dengan sabar dan berharap agar situasi ini dapat segera teratasi. Bagaimanapun juga, kejadian ini memberikan pelajaran penting bagi banyak orang mengenai pentingnya memeriksa dan memahami pengelolaan dana keuangan pribadi, terutama yang berkaitan dengan masa depan pasca kerja.

Kategori :