BACAKORAN.CO – Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024).
Namun, dewan pengurus Kadin Indonesia menyatakan munaslub tersebut ilegal.
Pasalnya, pelaksanaan Munaslub dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Meurut Dhaniswara K. Harjono, wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, acara tersebut tidak memenuhi syarat kuorum karena mendapat penolakan dari 21 Kadin daerah.
BACA JUGA:Usai Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie? Buka Suara Terkait Rencana Setelah Ia Dilantik
BACA JUGA:Resmi! Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Tahun 2024-2029, Begini Langkah Awalnya...
Nah, terangnya, Munaslub dianggap sah dan kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh.
“Keputusan yang diambil dianggap sah serta mengikat jika disepakati secara musyawarah atau melalui suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resmi.
Adanya penolakan dari 21 Kadin daerah membuat pelaksanaan Munaslub 2024 tak memenuhi syarat kuorum.
“Oleh karenanya dianggap ilegal," tegasnya.
Munaslub tersebut dianggap tidak sah karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Termasuk penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin.
Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan organisasi, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi dengan baik.