Jenis pasir laut yang diizinkan untuk diekspor telah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
BACA JUGA:Gokil! Tidur Diatas Pasir, Jadi Kebiasaan Unik dan Tradisi Warga Lokal di Kabupaten Ini!
BACA JUGA:Keajaiban Kopi Turki yang Unik, Dipanaskan di Atas Pasir? Aneh Ya, Tapi…
Untuk dapat mengekspor pasir laut, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Di antaranya adalah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah diberlakukan oleh pemerintah selama lebih dari 20 tahun, dimulai sejak masa pemerintahan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Tujuannya untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk eksploitasi pasir laut.
BACA JUGA:Sejarah Jam, Mulai Dari Jam Pasir, Jam Lonceng Hingga Jam Tangan, Kini Jadi Lifestyle dan Glamorisme
BACA JUGA:Benarkah Gula Jawa Lebih Sehat Dibanding Gula Pasir? Berikut Faktanya
Namun, kebijakan ini diubah oleh Presiden Jokowi dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka izin ekspor pasir laut.
Kebijakan ini memicu banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan para nelayan.
Greenpeace dan Walhi menolak untuk terlibat dalam kajian terkait PP ini dan meminta Jokowi mencabut aturan tersebut.
Bahkan, kedua organisasi ini mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dilaksanakan.