Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Kerusakan Lingkungan Mengancam? Ini Kata Kemendag!

Minggu 15 Sep 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setelah dilarang sejak 2002 lalu, akhirnya keran ekspor pasir laut kembali dibuka.

Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut ini tertuang dalam dua peraturan baru, yakni:

Pertama, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun, ini Reaksi Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan..

BACA JUGA:Heboh! Rumah Anisa Bahar Diserang Belatung dan Pasir, Diduga Ilmu Hitam?

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut pun menindaklanjuti usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Pembukaan ekspor pasir laut ini, terang Isy, tidak akan dilakukan sembarangan.

Izin ekspor hanya akan diberikan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pantai Dampar, Destinasi Wisata Eksotis dengan Pasir Hitam dan Tebing Tinggi di Lumajang, Ini Tiket Masuknya

BACA JUGA:4 Langkah Untuk Melatih Kucing Buang Air di Kotak Pasir, Apa Aja?

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Isy dalam pernyataannya di Jakarta.

Tujuan dari pengaturan ekspor pasir laut ini, lanjut Isy, selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2023, yang berfokus pada penanganan sedimentasi untuk menjaga kesehatan ekosistem pesisir dan laut.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi bagi kepentingan pembangunan serta rehabilitasi lingkungan pesisir.

Kategori :