Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!
BPK RI ungkap terjadi masalah serius pada areal bekas tambang lantaran adanya indikasi kerusakan lingkungan yang luasnya mencapai 432,69 ribu hektare.--istimewa
BACAKORAN.CO – Aktivitas penambangan berdampak serius terhadap lingkungan.
Terjadi masalah signifikan pada areal bekas tambang lantaran adanya indikasi kerusakan lingkungan.
Sebagaimana diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023.
Menurut BPK, pemegang izin usaha tidak melakukan pemulihan lingkungan pada area izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa atau dicabut, area tambang tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.
BACA JUGA:Saat NU Tancap Gas Urus Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Masih Pikir-pikir, Pertimbangkan Hal Ini!
BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, NU Gas Urus Perizinan, Sudah Mau Kelar?
“Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas kurang lebih 432,69 ribu hektare (ha),” demikian dikutip dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2023 BPK RI, Kamis (6/6/2024).
Sebagai tanggapan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Pertama, berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengenai kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan/atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga akibat putusan pengadilan.
Hal ini untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!
Kedua, Siti juga direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan Arifin dan aparat penegak hukum (APH) terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah terus bergulir.