Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!

BPK RI ungkap terjadi masalah serius pada areal bekas tambang lantaran adanya indikasi kerusakan lingkungan yang luasnya mencapai 432,69 ribu hektare.--istimewa

Hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.

BACA JUGA:Bravo! Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal itu, terang Agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial 'B' dan Artis 'A' Dibalik Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ini Perannya

BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Namun, dia menjelaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.

Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.

Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,069 triliun.

BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...

Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aktivitas berdampak serius terhadap lingkungan.

terjadi masalah signifikan pada areal bekas tambang lantaran adanya indikasi kerusakan lingkungan.

sebagaimana diungkap dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester ii-2023.

menurut bpk, pemegang izin usaha tidak melakukan pemulihan lingkungan pada area izin usaha pertambangan (iup) yang telah habis masa atau dicabut, area tambang tanpa iup, dan area iup yang akan habis masa dalam dua tahun.

“akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas kurang lebih 432,69 ribu hektare (ha),” demikian dikutip dari laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester ii-2023 bpk ri, kamis (6/6/2024).

sebagai tanggapan, bpk memberikan dua rekomendasi kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan (lhk) siti nurbaya.

pertama, berkoordinasi dengan menteri keuangan sri mulyani indrawati dan menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) arifin tasrif mengenai kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan/atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga akibat putusan pengadilan.

hal ini untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

kedua, siti juga direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan arifin dan aparat penegak hukum (aph) terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) pt timah terus bergulir.

hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga rp300 triliun.

angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai rp271 triliun.

menurut deputi bidang investigasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) agustina arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar rp300,003 triliun.

agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

hal itu, terang agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.

namun, dia menjelaskan bahwa kerugian rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh pt timah sebesar rp 2,285 triliun.

kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh pt timah kepada mitra tambang pt timah sebesar rp26,649 triliun.

ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof bambang sebesar rp271,069 triliun.

agustina menjelaskan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

"kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.

ia pun menyebutkan detail lebih lanjut akan disampaikan dalam proses persidangan dengan kolaborasi dari sekitar enam ahli.

sebelumnya, jaksa agung sanitiar burhanuddin mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai rp300 triliun.

"perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan rp271 t dan ini mencapai sekitar 300 t," kata st burhanuddin dalam konferensi pers.

Tag
Share