Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!
BPK RI ungkap terjadi masalah serius pada areal bekas tambang lantaran adanya indikasi kerusakan lingkungan yang luasnya mencapai 432,69 ribu hektare.--istimewa
Hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.
BACA JUGA:Bravo! Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.
Agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hal itu, terang Agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Namun, dia menjelaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.
Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,069 triliun.
BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...