Komnas Perempuan Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Karyawan di Perusahaan Animasi Jakarta Pusat

Selasa 17 Sep 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Parahnya lagi, bukannya mendapat dukungan, CS malah dimarahi oleh bosnya dan dilarang meninggalkan pekerjaan walaupun anaknya baru saja meninggal.

BACA JUGA:Makin Memanas! Presiden Vladimir Putin Menambah Angakatan Bersenjata Rusia Menjadi 2,4 Juta Orang

BACA JUGA:Tak Terima Loly Jadi Korban! Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Karena Dugaan Ini...

Bener-bener keterlaluan!

Selain itu, CS juga bercerita bahwa ia pernah dihukum naik turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan bahkan disuruh menampar dirinya sendiri hingga 100 kali.

Bayangin betapa beratnya tekanan yang harus dia alami.

Melihat kasus ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, gak tinggal diam. Ia menegaskan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari CS dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA:Viral! Gibran Rakabuming Didesak Jujur Tanggapi Akun Fufufafa Karena Bukti Mengejutkan Ini...

BACA JUGA:5 Rekomendasi Keju Lezat Bebas Afiliasi Israel, Cheesy Lovers Wajib Coba, Kraft? Siap-Siap Boikot!

Andy juga meminta agar pihak kepolisian segera bertindak mengusut pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan ini. 

“Polisi harus segera mengusut terduga pelaku, karena ini jelas-jelas tindakan kekerasan berbasis gender yang gak bisa dibiarkan,” ucap Andy, saat diwawancarai pada Selasa, 17 September 2024.

Gak hanya itu, Andy juga meminta agar Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (UPTD P2A) di Jakarta segera memberikan dukungan pemulihan untuk korban.

Menurutnya, korban seperti CS butuh perhatian lebih karena kondisi fisik dan mentalnya yang pasti terganggu akibat kekerasan tersebut.

BACA JUGA:Kacau! Akibat Dampak Topan Yagi, Membuat Lemah Pertumbuhan Ekonomi di Vietnam...

BACA JUGA:Warga Dihimbau Siaga! Topan Babinca Hantam Kota Shanghai China dan Lumpuh, Ratusan Penerbangan Ditutup...

Selain meminta polisi bertindak, Komnas Perempuan juga menyoroti peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus ini.

Kategori :