Buruan Guys! KPU Buka Pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Berikut Persyaratannya

Selasa 17 Sep 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

BACA JUGA:Resmi Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal Seleksi Kemenag dan Kemendikbud hingga 13 September, Yuk Cek!

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

BACA JUGA:Kacau! Situs e-Materai Eror di Minggu Terakhir Pendaftaran CPNS, Netizen Geram dan Sebut Peruri Gagal Total...

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Khofifah – Emil Resmi Diterima KPU Jatim, Risma Masih Sibuk Cari Pendamping!

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

Kategori :