Buruan Guys! KPU Buka Pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Berikut Persyaratannya

Selasa 17 Sep 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Baru-baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran dimulai pada hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

BACA JUGA:Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Yuk Ketahui Tahapan Selanjutnya, Jangan Keliru!

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Batas Akhir Pendaftaran CPNS Kemenag dan Kemendikbudristek, Ternyata Ada Perubahan Loh...

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

KPU Kota Depok merupakan salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 hari ini.

Hal itu diungkapkan Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Achmad mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.

BACA JUGA:RESMI! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pelamar Kini Bebas Pilih Materai Tempel atau E-Materai

BACA JUGA:Agar Tidak Gagal, 4 Cara Mudah Mengecek PDF Versi 1.6 untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Keliru!

"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS," ujar Achmad dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (13/9/4).

Firdaus menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. 

Syarat KPPS Pilkada 2024

Kategori :