BACAKORAN.CO -- Oknum polisi yang tertangkap bersama dua bandar narkoba yang membawa 30 kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ektasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, ternyata bertugas di jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum Polisi itu bernama Apriadi Wahyudi dan berpangkat Bigadir Polisi Satu (Briptu). Dia informasinya masih tercatat sebagai anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel
Hal itu seperti diakui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani. Dikutip dari sumateraekspres.id, kepada wartawan, Selasa 17 September 2024, Koko Arianto Wardhani mengakui ada dugaan keterlibatan oknum anggota di Polres Muratara, yang tertangkap di Polres Indragiri Hulu tersebut.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan, Kapolres menjelaskan Briptu Apriadi Wahyudi sudah lama di cari Unit Popam Polres Muratara terkait disipilin Polri.
BACA JUGA:Ngaku Bisnis Pengeboran Minyak, Oknum Polisi Jaminkan Sertifikat Rumah Palsu untuk Pinjam Uang
Oknum polisi itu informasinya tidak menjalankan tugasnya lebih dari 6 bulan. Briptu Apriadi Wahyudi awalnya bertugas di bagian Reserse Kriminal Polres Muratara. Namun kinerjanya buruk dan sering tidak masuk tugas.
"Dia beberapa kali di masukan di dalam sel tahanan Propam Polres Muratara, karena melakukan pelanggaran etik, bolos tugas, tidak mematuhi perintah atasan, keterlibatan narkotika dan pelanggaran lainnya,"jelas Iptu Marhan yang dahulunya pernah menjabat selaku Kasi Propam Polres Muratara.
"Walaupun sudah beberapa kali dimasukan sel, masih saja prilakunya tidak berubah,"imbuhnya.
Iptu Marhan juga menegaskan, jika Briptu Apriadi Wahyudi yang bertempat tinggal di Muratara sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara.
BACA JUGA:Buset, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu 70 Kg, Berapa Duit Tuh?
BACA JUGA:Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ternyata Pasangan Suami Istri yang Tinggal di Pelosok Desa
Dia kemudian dikenakan sanksi etik dan di nonjobkan sambil menunggu putusan. Ternyata kemudian yang bersangkutan tidak pernah masuk bertugas kembali.
Iptu Manahan yang kini menjabat Kasat Narkoba mengakui telah mendapat informasi jika Briptu Apriadi Wahyudi tertangkap di Provinsi Riau dengan keterlibatan kasus Narkotika bersama salah satu bandar Narkotika asal Muratara yaitu Peri.
Peri sendiri menurut Iptu Marhan merupakan bandar sabu di Kecamatan Rupit yang beberapakali di sergap selalu lolos.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang berhasil di sita berupa 30 kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ektasi, jika terbukti terlibat, dia (Briptu Apriadi Wahyudi) bisa terancam hukuman mati," jelasnya.
BACA JUGA:Astaga! 2 Remaja Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ektasi
Diketahui, Briptu Apriadi Wahyudi bersama dua rekannya salah satunya diketahui bernama Peri disergap polisi di wilayah hukum Polsek Seberida Polres Indragiri Hulu, Riau.
Komplotan ini di sergap polisi dalam sebuah mobil Toyota Innova pada Kamis 13 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Dari dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa 30 kg sabu sabu dan 11 ribu pil ekstasi itu.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku jika narkoba itu didapat dari Riau dan hendak di bawa ke wilayah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:1.082 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemkot Palembang 2024, Cek Link Pengumumannya di Sini
Vidio Penangkapan itu viral di media sosial, terlihat aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu, mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berupa narkoba