Sulastri dan kelompoknya tiba di lokasi sekitar pukul 14.40 waktu setempat, lalu Sulastri menendang tangan Sriani untuk membangunkannya.
BACA JUGA:Cari Nafkah Jadi TKI Ternyata Istrinya Selingkuh. Curiga Lalu Pergoki, Malah Kena Tikam
BACA JUGA:Ternyata Asal Lahat, TKI Meninggal di Malaysia
Insiden ini memicu perkelahian yang menarik perhatian orang-orang di sekitar.
Polisi akhirnya dihubungi dan para ART tersebut diamankan.
Di Singapura, tindakan membuat keributan di tempat umum merupakan tindak kriminal, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga S$5.000 (sekitar Rp59 juta).
Akibat peristiwa ini, Maesaroh dikenai denda S$1.000 (Rp11 juta) oleh pengadilan setempat.
BACA JUGA:Anak TKW Kaget Ditunjuk Jadi Cawabup Tegal: Politikus Tanpa Mahar, Ini Kisah Inspiratifnya!
Maesaroh harus membayar denda ini tanpa bantuan hukum dari Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).
Sementara itu, Sulastri dan Siti dijadwalkan menghadiri persidangan pada Selasa (17/9/2024).
Namun sidang mereka ditunda hingga Oktober untuk menunggu keputusan terkait pemberian bantuan hukum dari CLAS.
Nita dijadwalkan menghadiri persidangan pada 9 Oktober, setelah permohonannya untuk mendapatkan bantuan hukum dari CLAS ditolak.
BACA JUGA:Sempat Terpuruk! TKW Blitar Dinikahi Bule Tajir, Ani Berubah Jadi Sosialita di Australia
BACA JUGA:Tinggalkan Keluarga! TKW Pilih Bekerja Luar Negeri, Ini Negara Gaji Besar!
Adapun Sriani telah lebih dahulu dikenai denda sebesar Rp11 juta dalam persidangan yang digelar bulan lalu.