SELAMAT! Kemenag Umumkan Ada 319.255 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi: Berhak Ikut SKD

Kamis 19 Sep 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan terdapat 319.255 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Sementara itu, bagi para pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai dari 18 hingga 20 September 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyatakan terdapat 319.255 pelamar dinyatakan telah memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi. 

“Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi,"ujap Sekjen Kemenag, Ali Ramdhani di Jakarta, melalui keterangan resmi pada Selasa, 17 September 2024, dikutip bacakoran.co dari laman tempo.co, (19/9). 

BACA JUGA:Jadwal dan Panduan Lengkap Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek

BACA JUGA: Ayo, Cek Sekarang! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPK RI 2024, Ini Linknya

Pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui laman resmi Kementerian Agama, yaitu kemenag.go.id atupun dati akun masing-masing melalui sscasn.bkn.go.id.

Ali pun mengatakan ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada tahap ini dapat melakukan sanggahan dari 18-20 September 2024 melalui akun SSCASN masing-masing.

Para pelamar tidak dibolehkan mengubah atau menambah dokumen, meskipun boleh mengajukan sanggahan. 

Kemudian, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar. 

BACA JUGA:Segera Cek! 25 Link Resmi Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tau

BACA JUGA:1.082 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemkot Palembang 2024, Cek Link Pengumumannya di Sini

“Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024,” ujar Ali.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

mengatakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kategori :