BACAKORAN.CO – Lion Air Group diduga terlibat dalam praktik monopoli lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kartel harga tiket pesawat.
Di mana Lion Air Group menjadi satu-satunya maskapai yang tidak mematuhi aturan hukum.
Meski MA mewajibkan seluruh maskapai penerbangan melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif.
"Ketidakpatuhan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group," tulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Ditarget Turun 10 Persen Oktober 2024, Menhub Ajukan 4 Usulan Penting, Apa Tuh?
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan ini.
Keputusan ini, lanjutnya, telah disepakati dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Rabu (18/9/2024) di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.
Kasus kartel tiket pesawat sebenarnya telah diusut oleh KPPU sejak 2020, dengan tujuh maskapai yang menjadi terlapor.
Ketujuh maskapai itu yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
KPPU pun telah menjatuhkan sanksi, salah satunya adalah kewajiban bagi tujuh maskapai tersebut untuk melaporkan secara tertulis setiap perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi persaingan usaha dan harga tiket selama dua tahun.
Memang putusan tersebut sempat diajukan keberatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
“Namun akhirnya MA memenangkan KPPU,” terangnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.