BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
"Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” jelasnya.
tyerdapat bungkusan teh cina berisi ekstasi tersebut yang disimpan lah dalam karung bertulisan "cap melati dua" kemudian di sembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Dan tersangka LAH juga memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh tim BNN di rumahnya itu sudah dipesan oleh orang yang berinisial FA.
Dan pada Sabtu (24/8) pukul 08.00 wib, tim BNN berhasil mengamankan tersangka FA yang mereka temui di Ruko yang ada di dusun Rukun Kel.Blang Kec. Langsa Kota, Aceh.
BACA JUGA:Detik-detik Video Penangkapan IS Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Sembunyi di Loteng Rumah Warga?
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.