Sudah bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Intip Rincian Gaji dan Syarat Daftar

Minggu 22 Sep 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilu yang akan datang.

Masa kerja KPPS berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan domisili pendaftar.

Persyaratan Umum untuk Menjadi Anggota KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS:

BACA JUGA:Herwyn Minta Anggota Bawaslu Contoh Buah Manggis, Apa Hubungannya Dengan Tugas Bawaslu di Pemilu?

BACA JUGA:Waspada, Berita Bohong Soal Pemilu Masih Seliweran di Medsos, Hati-Hati Memilah Informasi Ya Guys

1. Kewarganegaraan: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Minimal berusia 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

3. Kesetiaan pada Negara: Harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota partai politik aktif, dan jika pernah menjadi anggota, harus sudah keluar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai terkait.

6. Domisili: Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamar.

7. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Efek Teriak Pemilu 2024 Curang Bikin 181 Orang Meninggal Dunia, Benarkah? Begini Penjelasan KPU!

Kategori :