BACAKORAN.CO – Tantangan berat dihadapi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di tahun 2024.
Jumlah BPR yang bangkrut terus bertambah hingga mencapai 15 bank per September 2024.
BPR Nature Primadana Capital menjadi yang terbaru setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut izin operasinya pada bulan ini.
BACA JUGA:BPR Terus Berjatuhan, Total 14 Bank Bangkrut per Juli 2024, Cek Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Hanya Dalam 5 Bulan, 12 BPR Bangkrut, Cek Daftar Terbaru di Sini!
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 13 September 2024.
Menurut OJK, pencabutan izin BPR Nature Primadana Capital ini disebabkan oleh kondisi kesehatan bank yang tidak baik serta ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban modal minimum.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan UU
Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS,” bunyi pernyataan resmi OJK.
BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun mengimbau para nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang.
Pasalnya, dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.