bacakoran.co

Bank Bangkrut Bertambah, Giliran BPR Jepara Artha Izin Usahanya Dicabut OJK, Begini Nasib Dana Nasabah!

BPR Bank Jepara Artha bangkrut dan izin usahanya dicabut OJK.--radar pati

BACAKORAN.CO – Daftar perusahaan perbankan yang bangkrut terus bertambah.

Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank BPR Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan OJK Jawa Tengah, Sumarjono menyatakan, pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Setelah pencabutan izin tersebut, dana nasabah BPR Bank Jepara Artha akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LPS menyebutkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh OJK sejak 21 Mei 2024.

Simpanan atau dana nasabah dipastikan LPS dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karenanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Prosesnya akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024.

Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Jepara Artha akan bersumber dari dana LPS.

Bank Bangkrut Bertambah, Giliran BPR Jepara Artha Izin Usahanya Dicabut OJK, Begini Nasib Dana Nasabah!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – daftar perusahaan terus bertambah.

teranyar, mencabut izin usaha pt bank bpr jepara artha (perseroda) di jepara, jawa tengah.

kepala perwakilan ojk jawa tengah, sumarjono menyatakan, pencabutan izin usaha bpr bank jepara artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan ojk untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

setelah pencabutan izin tersebut, dana nasabah bpr bank jepara artha akan ditangani oleh .

ojk mengimbau para nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk bpr, dijamin oleh lps sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sementara itu, lps menyebutkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin bpr jepara artha dicabut oleh ojk sejak 21 mei 2024.

simpanan atau dana nasabah dipastikan lps dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.

oleh karenanya, lps akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

prosesnya akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau hingga 30 september 2024.

dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bpr bank jepara artha akan bersumber dari dana lps.

nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor bpr jepara artha atau melalui website lps (www.lps.go.id) setelah lps mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut.

debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bpr bank jepara artha dengan menghubungi tim likuidasi lps.

sekretaris lembaga lps dimas yuliharto mengimbau agar para nasabah bpr bank jepara artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

ia juga meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"agar simpanan nasabah dijamin lps, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3t lps,” terangnya.

adapun syarat 3t tersebut yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan lps, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Tag
Share