BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.
Salah satu poin paling mencolok dalam revisi ini adalah ketentuan yang memperbolehkan pejabat imigrasi tertentu untuk dilengkapi dengan senjata api.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa penambahan substansi baru dalam Pasal 3 Ayat 4 memungkinkan pejabat imigrasi tertentu membawa senjata api.
Dengan jenis dan syarat penggunaannya yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:DPR Oke, Mees dan Eliano Selangkah Lagi Jadi WNI, Oktober Sudah Bisa perkuat Timnas Indonesia?
Alasan di balik kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim.
Ia menekankan bahwa dalam situasi di mana pejabat imigrasi harus mengamankan orang asing, mereka sering kali berhadapan dengan ancaman, termasuk dari orang asing yang membawa senjata.
"Petugas selama ini tidak memiliki perlindungan yang memadai," ungkap Silmy.
Keputusan ini langsung memicu kehebohan di media sosial.
BACA JUGA:Restu Komisi III DPR Sinyal Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Mulus Perkuat Timnas Indonesia
Berbagai tanggapan dari netizen mencerminkan kekhawatiran dan keheranan atas langkah tersebut.
Pengguna dengan akun @0***an mempertanyakan representasi DPR, sedangkan @randinu***olis mengekspresikan ketakutannya dengan singkat.
Beberapa netizen lainnya, seperti @novriannovrians***a_, menggunakan ungkapan humor dengan komentar "waduh dar der dor," menandakan reaksi kaget.