Dar Der Dor! DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata, Siap Jadi Koboi?

Selasa 24 Sep 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Ada juga yang mempertanyakan perlunya senjata api bagi pejabat imigrasi.

BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Mantan Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Isi Postingannya!

BACA JUGA:Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Pengguna @erriccoar***n berpendapat bahwa seharusnya cukup meminta pengawalan polisi.

"Itulah guna nya ada polisi," ujarnya.

Di sisi lain, akun @fernandaspu***_ mengingatkan pada sejarah ketidakadilan terkait persenjataan, menyinggung masa lalu ketika PKI berusaha untuk mempersenjatai buruh namun ditolak oleh TNI.

Fenomena ini mengungkapkan kompleksitas isu keimigrasian dan keamanan di Indonesia, serta bagaimana kebijakan baru ini dapat mempengaruhi dinamika sosial.

BACA JUGA:Sah! DPR Tetapkan 5 Anggota Baru BPK Periode 2024-2029, Ada Politikus asal Sumsel

BACA JUGA:Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024! KPU dan DPR Akan Gelar Rapat Selasa Besok: Ada Kekurangan dan Kelebihan...

Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini akan membawa dampak positif atau justru menambah masalah baru di lapangan.

Dengan pengesahan UU ini, perhatian kini tertuju pada implementasi di lapangan dan bagaimana pejabat imigrasi akan dilengkapi dan dilatih untuk menggunakan senjata secara bijak.

Publik berharap agar langkah ini tidak menambah ketegangan di masyarakat, melainkan berfungsi untuk melindungi semua pihak dengan cara yang lebih aman dan terukur.

Kategori :