Jangan Bingung! Ini Jadwal Gaji Pertama Setelah Lolos CPNS, Yuk Simak Selengkapnya

Selasa 24 Sep 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO – Pegawai negeri memang sangat lah terkenal karena untuk posisi menjadi pegawai negeri itu adalah profesi idaman warga Indonesia.

Jika dilihat dari fakta nya pada saat pemerintah membuka pendaftaran bagi calon CPNS, maka jumlah pendaftar pasti akan sangat banyak.

Bagi calon CPNS yang telah lulus tes pada tahap seleksi pertama.

Maka hal ini akan membuat sebagian orang sangat ingin menjadi PNS karena memiliki jaminan yang memadai.

BACA JUGA:Resmi Diumumkan! Ini Link untuk Cek Hasil Masa Sanggah Seleksi CPNS 2024 di Seluruh Instansi

BACA JUGA:5 Kriteria untuk Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Gunakan Skor SKD 2023, Nomor 3 Banyak Yang Belum Tau!

Pendapatan jaminan pensiunan PNS, sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) NOMOR 15 Tahun 2019.

Yang di mana nominal gaji pokok untuk PNS akan ditentukan sesuai dengan golongan (MKG).

Dan sedangkan untuk tunjangan PNS diperhitungkan berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.

Kapan Penerimaan Gaji CPNS

BACA JUGA:Jangan Salah Belajar! Peta Soal TIU SKD CPNS 2024: Panduan Berdasarkan FR 2023 Paling Diburu Pelamar

BACA JUGA:Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Menurut peraturan kepala BKN nomor 9 tahun 2012, disebutkan dalam lampiran II huruf H, bahwa CPNS bisa menerima gaji pertamanya setelah satu bulan sejak mendapatkan surat pernyataan dalam melaksanakan tugas (SPMT).

Untuk SPMT sendiri bisa kalian terima dengan secara terpisah atau bisa juga secara berbarengan dengan keluarnya surat keterangan CPNS.

Dikutip dari peraturan kepala BKN nomor 9 pada tahun 2012, bahwa aturan dalam melakukan pembayaran gaji pertama CPNS.

Kategori :