Toxic! Ini Tampang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Diduga Aniaya Pacar: Korban Dipukul Berkali-kali

Selasa 24 Sep 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Viral di media sosial yang menunjukkan tindakan kekerasan seorang pria terhadap pacarnya.

Video singkat berdurasi 16 detik tersebut memperlihatkan pasangan muda sedang duduk di depan pagar berwarna cokelat.

Terlihat jelas ketegangan dalam interaksi mereka yang segera berubah menjadi kekerasan fisik ketika pria tersebut memukul pacarnya berkali-kali.

Identitas pasangan ini telah terungkap sebagai mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura.

Pria dengan inisial F berasal dari Gresik, sedangkan wanita dengan inisial D berasal dari Nganjuk.

BACA JUGA:Benarkah Pembebasan Pilot Susi Air Hanyalah Sarat Politik Jelang Pilkada 2024, Begini Ternyata Faktanya

BACA JUGA:China Murka Terhadap Serangan Besar-besaran Israel Ke Lebanon Hingga Minta Gencatan Senjata Secara Permanen

Keduanya adalah mahasiswa aktif di Universitas Trunojoyo, namun insiden ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pihak kampus.

Setelah video ini tersebar luas, Universitas Trunojoyo Madura segera mengambil tindakan.

Dikutip Bacakoran dari detikcom, Pihak kampus langsung turun tangan Rektor universitas, Safi menginstruksikan tim satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden ini.

Tindakan cepat pihak kampus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga nama baik institusi dan melindungi komunitas kampus dari tindakan kekerasan.

F, mahasiswa yang terlibat dalam insiden ini, telah ditangkap oleh Polres Bangkalan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pengambilan Nomor Urut di Kantor KPU Palembang Sumsel, Berakhir Ricuh Hingga Terjadi Penusukan Anggota Polri

BACA JUGA:Gengs, Vadel Badjideh Dipanggil Jadi Saksi, Visum Lolly Udah Digenggam Polisi!

Ia didakwa berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa, yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Kategori :