4. Wawancara: Sesi terakhir ini menguji kemampuan komunikasi peserta dan terdiri dari 10 soal dengan ambang batas 24 dari nilai maksimal 40.
CPNS 2024: Jumlah Soal dan Ambang Batas
Berbeda dengan PPPK, seleksi CPNS memiliki tes yang lebih berfokus pada pemahaman kebangsaan dan karakteristik personal. Berikut adalah rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini terdiri dari 30 soal dengan ambang batas nilai 65 dari nilai maksimal 150.
Soal-soal ini dirancang untuk mengukur pemahaman peserta terhadap ideologi dan budaya kebangsaan.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Dengan 35 soal, peserta diharapkan mencapai ambang batas 80 dari nilai maksimal 175.
TIU menguji kemampuan logika dan analisis peserta.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Peserta harus menjawab 45 soal dengan ambang batas minimal 165 dari nilai maksimal 175.
Tes ini menilai karakteristik dan sikap pribadi peserta.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Dalam tes ini, peserta menghadapi 100 soal, tetapi tidak ada nilai ambang batas yang harus dicapai, memungkinkan penilaian berdasarkan kemampuan bidang yang lebih spesifik.
Kedua jenis seleksi ini memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan tenaga kerja berkualitas bagi pemerintah, namun dirancang dengan pendekatan yang berbeda untuk menyesuaikan dengan kebutuhan posisi yang berbeda pula.
Oleh karena itu, bagi calon peserta penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan meningkatkan peluang keberhasilan dalam seleksi.
BACA JUGA:Update Jadwal CPNS 2024 Ada KLHK dan Kemenag, Yuk Segera Persiapkan Diri!