BACAKORAN.CO - Tahun 2024 akan menjadi tahun yang penting bagi para tenaga honorer karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka.
Ya tepatnya mulai 27 September 2024 tenaga honorer sudah bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan mendengar kabar tersebut dipastikan ini menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer di seluruh negeri yang telah lama menantikan peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan status kontrak.
Namun, sebelum merayakan ada beberapa hal penting yang perlu dipahami, terutama terkait dengan perbedaan jumlah soal dan ambang batas nilai antara seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
BACA JUGA:Pejuang CPNS 2024 Merapat! Ini Tips dan Trik Jitu Belajar Soal Tes SKD untuk Pemula
BACA JUGA:Jangan Bingung! Ini Jadwal Gaji Pertama Setelah Lolos CPNS, Yuk Simak Selengkapnya
PPPK 2024: Jumlah Soal dan Ambang Batas
Seleksi PPPK terdiri dari 4 sesi tes yang dirancang untuk mengukur berbagai aspek kemampuan peserta.
Keempat sesi tersebut adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, dan Wawancara.
Yuk mari lihat lebih dalam mengenai setiap sesi:
1. Kompetensi Teknis: Di sesi ini, peserta akan menghadapi antara 90 hingga 100 soal.
Ambang batas nilai bervariasi tergantung pada jenis kompetensi yang diuji, tetapi nilai maksimal yang bisa dicapai adalah 450.
2. Kompetensi Manajerial: Sesi ini terdiri dari 25 soal dengan ambang batas minimal yang harus dicapai adalah 130 dari nilai maksimal 200.
BACA JUGA:Jangan Salah Belajar! Peta Soal TIU SKD CPNS 2024: Panduan Berdasarkan FR 2023 Paling Diburu Pelamar
BACA JUGA:Siap Lulus? ini 6 Aplikasi CAT CPNS, Semua Simulasi Ada Disini, Wajib Dipelajari Nih, Gratis!
3. Kompetensi Sosio Kultural: Peserta akan menjawab 20 soal, dan diharapkan mencapai ambang batas minimal 130 dari nilai maksimal 200.