BACAKORAN.CO - Kasus skandal video syur diduga Guru dan Murid di Gorontalo yang menyeret nama Pasya Pratiwi Toiti.
Setelah viral kasus video syur yang menyebar di sosial media, Polres Gorontalo langsung menerima laporan.
Lapora yang diterima terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan video syur antara seorang guru dan murid.
Laporan kasus video syur yang tersebar di sosial media tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
BACA JUGA:Geger! Mahasiswi UIN Raden Fatah Ditemukan Tewas di Kos dengan Hidung Berdarah
BACA JUGA:Boikot Labubu! Boneka Viral Kesayangan Lisa BLACKPINK Ternyata Produk Israel, Kok Bisa?
Kepala Polres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari keluarga korban.
"Terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban," ungkap Deddy dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah menetapkan David Hakim (DH) sebagai tersangka dan menahannya.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Geger! Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral, Keluarga Siswi Melapor ke Polres
BACA JUGA:Terungkap! Nasib Tragis Pasya Pratiwi Toiti dan David Hakim Setelah Video Syur 5,48 Menit Viral di X
Deddy menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan tersangka mulai menjalin hubungan dekat sejak awal tahun 2022 dan memasuki hubungan asmara pada September tahun yang sama.
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa hubungan tidak pantas tersebut pertama kali terjadi pada Januari 2024 dan terakhir kali terjadi pada bulan ini di rumah salah satu teman korban di Kecamatan Limboto Barat.