"Secara umum pada saat ada pihak yang memberikan laporan atau pengaduan adanya tindak pidana korupsi maka akan dilakukan verifikasi kurang lebih 1-2 hari. Setelah itu ada proses penelaahan. Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8-14 hari dan apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau pulinfo dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," papar Tessa.
"Baru setelah itu diekspos, dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Mohammad Jusuf Hamka Terkejut Setelah Diusulkan Menjadi Wakil Kaesang Pada Pilkada 2024, Kok Bisa?
Tessa menambahkan perubahan fokus pengusutan itu tidak serta membuat KPK menghentikan pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM. Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti setop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ucap Tessa.
Sebelumnya, Penggunaan pesawat jet untuk bepergian ke Amerika Serikat oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, terus menuai sorotan.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Hingga kini, dua pihak telah melaporkan perihal tersebut untuk dugaan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi laporan itu, KPK akan mengirimkan surat undangan klarifikasi ke Kaesang, tetapi KPK juga mengaku tak mengetahui keberadaan Kaesang.
KPK mengungkap bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi atas dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.
BACA JUGA:Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, diharapkan membawa barang bukti ketika diklarifikasi KPK.
Hal tersebut juga diungkap oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Masih berproses,” kata Tessa.
Pihaknya belum bisa memastikan dan menuturkan akan memperbarui informasi perihal tersebut.
BACA JUGA:Viral Naik Jet Pribadi, Ternyata