BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Tersangka baru ini berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari tersangka IS.
Kapolres Padang Pariaman Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian IS.
MJ menyuruh keponakannya itu melarikan diri setelah mendengar kabar jenazah Nia ditemukan.
BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ini Peran dan Sosoknya
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Ahmad Faisal.
Adapun ketika diperiksa, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” kata Kapolres Padang Pariaman.
Sebelumnya, Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di PADANG PARIAMAN, Sumatera Barat.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 19 September 2024..
"Sudah, tadi jam15.00, sudah di Polres," Ujarnya.
Tersangka IS berhasil diamankan di kawasan Kayu Tanam, Saat dikepung warga pelaku IS hendak melarikan diri.
"Sempat mau melarikan diri, alhamdulilah dengan kecepatan anggota dan masyarakat mengepung tertangkap," bebernya.
BACA JUGA:Data Pribadi Terduga Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan Bocor di X, Ternyata Mantan Residivis!