Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang membawa ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Meskipun HK mengaku tidak menyangka pukulannya akan berujung kematian, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan atas insiden ini.
"Korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan keras yang mengakibatkan pembengkakan pada otaknya. Meskipun pelaku berusaha membela kekasihnya, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian tetap dianggap sebagai tindak pidana," terang Kompol Nurhaeni dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari netizen, khususnya di media sosial X (dulu Twitter).
Banyak yang merasa bahwa tindakan HK adalah bentuk perlindungan diri dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang berbeda.
BACA JUGA:Gak Ada Ampun! Pelaku Pelecehan di KRL Kini Diblokir KAI Commuter
Beberapa netizen berpendapat bahwa hukum di Indonesia terlalu keras terhadap mereka yang membela diri atau melindungi orang terdekat.
"Sungguh miris, melawan pelaku pencabulan malah jadi tersangka. Bagaimana kita mau melindungi orang yang kita cintai kalau hukum malah menekan kita?" tulis seorang pengguna X.
Ada juga yang berkomentar lebih tajam, "Kalau pacar kita dilecehkan di depan mata, apa kita harus diam aja? Harusnya ada pengecualian bagi orang yang melindungi diri atau orang terdekatnya."
Kasus ini membuka perdebatan panjang tentang penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Terekam CCTV! Pelanggan Nekat Lakukan Pelecehan di Pertashop, Begini Respons Tegas Pertamina...
Khususnya dalam situasi di mana seseorang merasa perlu bertindak untuk melindungi diri atau orang terdekat dari pelecehan.