Miris! Bela Pacar dari Pelecehan, Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Tonjok Pelaku Hingga Tewas

Senin 30 Sep 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Meski begitu, dalam kacamata hukum, segala bentuk kekerasan yang berujung kematian tetaplah dianggap sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

Apapun pandangan publik, proses hukum terhadap HK masih berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mengedepankan sikap tenang dan tidak bertindak di luar batas.

BACA JUGA:Aktor Yoo Ah-in Terjerat Kasus Baru, Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Pria

BACA JUGA:Miris! Bocah SD Kelas 6 di Lecehkan 26 Pria, Herannya Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?

Bahkan dalam situasi yang memancing emosi.

Kategori :