Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga

Senin 30 Sep 2024 - 14:11 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAKORAN -- Seorang  bocah perempuan yang baru berusia 6, sebut saja namanya Bunga,  di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh seorang pria menjaga toko

Pelaku yang diketahui bernama  Irfan (22), warga  RT 5, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I diduga 'menggarap' Bunga di bahwa tangga Toko Farel di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Irfan memberi Bunga uang Rp 1000. Tentu saja tujuannya akan Bunga tutup mulut dan tak menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.

Namun 'bangkai' yang berusaha di sembunyikan Irfan tercium juga. Orang tua Bunga curiga melihat Bunga yang sore itu pulang ke rumah dengan sikap yang berbeda.

BACA JUGA:Ratusan Warga Datangi Pesantren di Bekasi, 2 Oknum Guru Diduga Cabuli Santriwati Berhasil di Evakuasi Polisi

BACA JUGA:Astaghfirullah..., Uwak Cabuli Keponakan Balita Hingga Pendarahan, Ngakunya Kerasukan Setan

Ketika di desak orang tuanya dengan pertanyaan apa yang telah dialaminya, Bunga akhirnya buka mulut.

Rabu malam 25 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Irfan di sergap polisi ketika tengah berada  di SPBU Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.

Mulanya Irfan berusaha berkelit ketika polisi menuduhnya telah berbuat tidak senonoh terhadap Bunga. Namun dia tak berkutik setelah polisi menjelaskan pengakuan yang diceritakan Bunga.

Kepada polisi, Bunga mengatakan jika perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Irfan bemula ketika Bunga pada  Rabu sore (25/9) sekira pukul 16.00 WIB berbelanja rokok  di toko yang dijaga Irfan.

BACA JUGA:Update, Gunung Merapi Tercatat 19 Kali Muntahkan Guguran Lava Pijar dan Abu Vulkanik Mencapai 1800 Meter

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6.4 Mengguncang Wilayah Barat Daya Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!

Ketika itu suasana toko sedang sepi sehingga Irfan yang diduga libidonya sedang naik menarik lengan Bunga  masuk ke dalam toko tepatnya ke bawah tangga toko dua lantai tersebut.

Irfan kemudian berusaha merayu Bunga agar mau melakukan perbuatan seperti 'memakan es krim' yang pernah dilihatnya di situs film dewasa.

Tentu saja Bunga yang merasa jijik menolak ajakan itu. Dia  menutup mulutnya rapat-rapat. Tapi Irfan yang sahwatnya sudah di ubun-ubun terus memaksa hingga Bunga  mau muntah.

Pemuda itu kemudian diduga menindih tubuh  Bunga secara paksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Program BLT Tak Hanya Disukai Warga Indonesia, Tapi Juga di Thailand, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Tragis! Pria di Kediri Tewas dengan Luka di Kepala, Diduga Dibunuh Kakaknya Sendiri

Setelah melampiaskan sahwatnya, Irfan memberi Bunga uang Rp1000 yang bertujuan agar Bunga tutup mulut.

Bunga yang ketakutan kemudian pulang ke rumah. Ketika itulah  orang tuanya curiga melihat gelagat Bunga yang seperti trauma.

Tak hanya itu, orang tua Bunga juga menemukan uang  Rp1000 di saku bunga. Padahal ketika disuruh ke warung, Bunga di beri uang pas oleh orang tuanya.

Akhirnya Bunga menceritakan apa yang baru saja di alaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita putrinya, orang tua Bunga langsung berusaha mencari Irman.

BACA JUGA:Heboh! Rwanda Terserang Virus Marburg, 6 Orang Dinyatakan Tewas dan 26 Teridentifikasi Positif, Ini Gejalanya

BACA JUGA:Kompany Janjikan Allison Becker Kiper Nomor Satu Bayern Munchen

Namun ternyata pemuda itu telah lebih dulu kabur dari tokonya sehingga kasus ini di laporkan ke polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana melalui Kasat Reslrim AKP Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah berhasil mengamankan pelaku.

"Tersangka kita sergap di SPBU Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.  Karena dari informasi keluarga korban, mallam itu tersangka  kabur ke arasah sana," jelasnya.

Polisi kemudian langsung melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya  berupa baju korban dan pakain tersangka.

Kategori :