Gempar! Sertifikat Halal untuk Tuak, Beer, Tuyul dan Wine Muncul Lagi, MUI Tegaskan: Ini Pelanggaran Fatwa!

Selasa 01 Oct 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal dapat mematuhi dan menjaga integritas sistem penjaminan produk halal di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap label halal harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di kalangan konsumen. MUI berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa semua produk yang mendapatkan label halal telah memenuhi semua standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Kategori :