Gempar! Sertifikat Halal untuk Tuak, Beer, Tuyul dan Wine Muncul Lagi, MUI Tegaskan: Ini Pelanggaran Fatwa!

Selasa 01 Oct 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Prof Niam menjelaskan bahwa penetapan halal seperti ini melanggar standar fatwa MUI dan MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut.

Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu valid dan dapat ditemukan buktinya di situs BPJPH, meskipun nama-nama produk tersebut kemudian tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.

BACA JUGA:Viral! Inilah Alasan Boneka Labubu Kesayangan Lisa BLACKPINK Wajib Diboikot, Salah Satunya Terafiliasi Israel

BACA JUGA:Kasus Siswa Mesum di Kelas SD Demak, Pengamat Perlindungan Anak: Sangat Mengkhawatirkan, Jangan Tutup Mata!

Prof Niam juga menekankan pentingnya mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh MUI dalam proses sertifikasi halal.

Dia menyoroti bahwa nama-nama produk yang terasosiasi dengan produk haram, baik dari segi rasa, aroma, maupun kemasan, tidak bisa dinyatakan halal.

Fatwa MUI No. 44 tahun 2020 menegaskan bahwa produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada benda atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr, kecuali produk tersebut sudah dipastikan tidak mengandung unsur haram.

Mengacu pada fatwa tersebut, Prof Niam mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan halal melalui mekanisme self declare lebih berhati-hati dan teliti.

Dia menegaskan bahwa MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kepercayaan publik terhadap produk halal harus dijaga dengan serius agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal di Indonesia.

BACA JUGA:Program BLT Tak Hanya Disukai Warga Indonesia, Tapi Juga di Thailand, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Update, Gunung Merapi Tercatat 19 Kali Muntahkan Guguran Lava Pijar dan Abu Vulkanik Mencapai 1800 Meter

Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus sangat berhati-hati dan memastikan bahwa produk tersebut benar-benar halal.

Proses produksi yang sederhana dan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku harus menjadi prioritas utama.

Secara keseluruhan, Fatwa MUI No. 44 tahun 2020 menjelaskan bahwa produk yang tidak dapat disertifikasi halal mencakup produk yang menggunakan nama atau simbol yang berkonotasi negatif, produk yang berbentuk atau berdesain menyerupai babi dan anjing, serta produk yang menggunakan kemasan yang tidak pantas atau berbau erotis. 

Kategori :